Senin, 11 April 2016

Mengenal Sedikit Tentang Rumah Sakit



Definisi Rumah Sakit

Rumah sakit adalah suatu institusi yang kompleks, menggunakan gabungan alat ilmiah khusus dan rumit dan difungsikan oleh berbagai kesatuan personel terlatih dan terdidik dalam menghadapi dan menangani masalah medik modern, yang semuanya terikat bersama-sama dalam maksud yang sama untuk pemulihan dan pemeliharaan kesehatan yang baik.

Tugas Rumah Sakit

Tugas rumah sakit pada umumnya tugas rumah sakit ialah menyediakan keperluan untuk pemeliharaan dan pemulihan kesehatan. Menurut keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 983/Menkes/SK/XI/1992, tugas rumah sakit umum adalah melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan rujukan.

Fungsi Rumah Sakit

Guna menjalankan tugas-tugasnya, rumah sakit mempunyai berbagai fungsi yaitu :
a. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit
b. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis
c. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan dan 
d. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.

Klasifikasi Rumah Sakit

Suatu klasifikasi rumah sakit yang seragam diperlukan untuk memberi kemudahan mengetahui identitas, organisasi, jenis pelayanan, yang diberikan, pemilik, dan kapasitas tempat tidur. Disamping itu, agar dapat mengadakan evaluasi yang lebih tepat untuk suatu golongan rumah sakit tertentu.
Rumah sakit dapat diklasifikasikan berdasarkan berbagai kriteria sebagai berikut :

1. Kepemilikan, klasifikasi berdasarkan kepemilikan terdiri atas rumah sakit pemerintah. Di Negara kita ini rumah sakit pemerintah terdiri atas rumah sakit vertikal yang langsung dikelola oleh DepKes, Rumah Sakit Pemerintah Daerah, Rumah Sakit Militer, dan Rumah Sakit BUMN. Rumah sakit lain berdasarkan kepemilikan ialah rumah sakit yang dikelolah oleh masyarakat atau sering disebut rumah sakit sukarela. Rumah sakit sukarela ini terdiri atas rumah sakit hak milik dan rumah sakit nirlaba. Rumah sakit hak milik adalah rumah sakit bisnis yang tujuan utamanya adalah mencari laba (profit). Rumah sakit yang berfasilitas dengan organisasi keagamaan pada umumnya beroperasi bukan untuk maksud membuat laba, tetapi adalah nirbala. Rumah sakit nirbala mencari laba sewajarnya saja dan laba yang diperoleh rumah sakit ini  digunakan sebagai modal peningkatan sarana fisik, perluasan dan penyempurnaan mutu pelayanan untuk kepentingan penderita.

2. Jenis Pelayanan, berdasarkan jenis pelayanan rumah sakit terdiri atas rumah sakit umum dan rumah sakit khusus. Rumah sakit umum memberi pelayanan kepada berbagai penderita dengan berbagai jenis kesakitan, memberi pelayanan diagnosis dan terapi untuk berbagai kondisi medik, seperti penyakit dalam, bedah, pediatrik, ibu hamil, dan sebagainya. Rumah sakit khusus adalah rumah sakit yang memberi pelayanan diagnosis dan pengobatan untuk penderita dengan kondisi medik tertentu baik bedah maupun non bedah, seperti rumah sakit kanker, bersalin, psikiatri, pediatrik, mata, lepra, TB, ketergantungan obat, rumah sakit rehabilitasi dan penyakit kronis.

3. Lama Tinggal, berdasarkan lama tinggal rumah sakit terdiri atas rumah sakit perawatan jangka pendek dan jangka panjang. Rumah sakit perawatan jangka pendek adalah rumah sakit yang merawat penderita selama rata-rata kurang dari 30 hari, misalnya penderita dengan kondisi penyakit akut dan kasus darurat biasanya dirawat di rumah sakit perawatan jangka pendek karena penderita yang dirawat di rumah sakit kurang dari 30 hari. Rumah sakit umumnya adalah rumah sakit perawatan jangka pendek karena penderita yang dirawat adalah penderita kesakitan akut yang biasanya pulih dalam waktu kurang dari 30 hari. Sebaliknya, rumah sakit perawatan jangka panjang adalah rumah sakit yang merawat penderita dalam waktu rata-rata 30 hari atau lebih. Penderita demikian mempunyai kesakitan jangka panjang seperti kondisi psikiatri.

4. Tempat Tidur, rumah sakit pada umumnya diklasifikasikan berdasarkan kapasitas tempat tidur sesuai pola berikut:
a. Dibawah 50 tempat tidur
b. 50-99 tempat tidur
c. 100-199 tempat tidur
d. 200-299 tempat tidur
e. 300-399 tempat tidur
f. 400-499 tempat tidur
g. 500 tempat tidur dan lebih

5. Afiliasi Pendidikan, rumah sakit berdasarkan afiliasi pendidikan terdiri atas dua jenis, yaitu rumah sakit pendidikan dan rumah sakit nonpendidikan. Rumah sakit pendidikan adalah rumah sakit yang melaksanakan program pelatihan residensi dalam medik, bedah, pediatric, dan bidang spesialiss lain. Dalam rumah sakit demikian, residen melakukan pelayanan/perawatan penderita dibawah pengawasan staf medik rumah sakit. Rumah sakit yang tidak memiliki program pelatihan residen dan tidak ada afiliasi rumah sakit dengan universitas disebut rumah sakit nonpendidikan.

6. Status Akreditasi, rumah sakit berdasarkan status akreditasi terdiri atas rumah sakit yang telah di akreditasi dan rumah sakit yang belum di akreditasi. Rumah sakit telah diakreditasi adalah rumah sakit yang telah diakui secara formal oleh suatu badan sertifikasi yang diakui, yang menyatakan bahwa suatu rumah sakit telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan tertentu.

Tipe-Tipe Rumah Sakit

Jika ditinjau dari kemampuan yang dimiliki, rumah sakit di Indonesia dibedakan atas 5 macam yakni:
1. Rumah Sakit kelas A
Rumah sakit kelas A adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas. Oleh pemerintah rumah sakit kelas A ini telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan rujukan tertinggi (top reverral hospital) atau disebut pula sebagai rumah sakit pusat.

2. Rumah Sakit kelas B
Rumah sakit kelas B adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialisluas dan sub spesialis terbatas. Direncanakan rumah sakit kelas B didirikan disetiap ibukota provinsi (provincial hospital) yang menampung pelayanan rujukan dari rumah sakit kabupaten. Rumah sakit pendidikan yang tidak termasuk kelas A juga diklasifikasikan sebagai rumah sakit kelas B.

3. Rumah Sakit kelas C
Rumah sakit kelas C adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis terbatas. Pada saat ini ada 4 macam pelayanan spesialis ini yang disediakan yakni pelayanan penyakit dalam, pelayanan bedah, pelayanan kesehatan anak, serta pelayanan kebidanan dan kandungan.

4. Rumah Sakit kelas D
Rumah sakit kelas D adalah rumah sakit yang bersifat transisi karena pada suatu saat akan ditingkatkan menjadi rumah sakit kelas C. Pada saat ini kemampuan rumah sakit kelas D hanyalah memberikan pelayanan kedokteran umum dan kedokteran gigi. Sama halnya dengan rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D ini juga menampung pelayanan rujukkan yang berasal dari PUSKESMAS.

5. Rumah Sakit kelas E
Rumah sakit kelas E adalah rumah sakit khusus (special hospital) yang menyelenggarakan hanya satu macam pelayanan kedokteran saja. Pada saat ini banyak rumah sakit kelas E yang telah ditemukan. Misalnya rumah sakit jiwa, rumah sakit kusta, rumah sakit paru, rumah sakit kanker, rumah sakit jantung, rumah sakit ibu dan anak, dan lain sebagainya yang seperti ini.

Ruang Intensif

Ruang Perawatan Intensif adalah bagian dari bangunan rumah sakit dengan kategori pelayanan kritis, selain instalasi bedah dan instalasi gawat darurat. Ruang Perawatan Intensif merupakan instalasi pelayanan khusus di rumah sakit yang menyediakan pelayanan yang komprehensif dan berkesinambungan selama 24 jam. Dalam rangka mewujudkan Ruang Perawatan Intensif yang memenuhi standar pelayanan dan persyaratan mutu, keamanan dan keselamatan perlu didukung oleh bangunan dan prasarana yang memenuhi persyaratan teknis (Anonim, 2012).

0 komentar:

Posting Komentar